Kata Pengantar
Alhamdulillah, puji syukur kita curahkan kepada Allah
SWT, karena atas limpahan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan
kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam, manusia
istimewa yang seluruh perilakunya layak untuk diteladani, yang seluruh ucapannya
adalah kebenaran, dan seluruh getar hatinya kebaikan. Sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya.
Kami merancang makalah ini dengan bentuk sesederhana mungkin untuk dapat di
mengerti oleh para pembaca makalah ini, dan dapat diserapi akan ilmu
pengetahuan yang tersirat di dalam makalah ini yang berjudul “Hukum Tajam Ke Atas Tumpul Ke Bawah”.
Selama pembuatan dan penyusunan makalah ini, kami juga mendapat dukungan
penuh dan bantuan dari beberapa pihak :
1. Allah SWT yang tanpanya
kami tidak bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu.
2. Kedua Orang Tua kami
yang telah memberi dukungan dan izin serta doa yang telah mereka berikan
demi selesainya tugas kami.
3. Dosen kami, Bapak Normanshah Banowo selaku dosen Ilmu Budaya Dasar yang telah memberikan pengarahan dan waktu
demi mengembangkan kemampuan belajar kami.
Kami menyadari bahwa
makalah ini belum sempurna dan butuh pengembangan lebih lanjut, kami mohon
maaf jika banyak kesalahan di dalam makalah kami ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………….………………….........
1
DAFTAR ISI.……………………………………………………………………....…2
BAB I
PENDAHULUAN…….……………………………………………………….3
A. Latar belakang ….……………………………………………………………...3
B. Rumusan masalah ....…………………………………………………………..4
C. Tujuan …………....…………………………………………………………....4
BAB II
PEMBAHASAN…..…………...………………………………………....……5
A. Pengertian Hukum….……...….......…………………………………….......….5
B. Hukum yang Berlaku Di
Indonesia…....……...………………….....….............8
C. Contoh Kasus dan Problem Solvingnya...............…………………………..…11
BAB III PENUTUP……………………………………………………………......…15
Kesimpulan…………………………………………………………………...........….15
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………............16
BAB
I
PENDAHULUAN
v Latar
Belakang
Peranan hukum di dalam
masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam
rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa
bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki
pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada
pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap
masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau
lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian
sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem
yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum
Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi
hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
v
RUMUSAN
MASALAH
Masalah yang
ada dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
- Pengertian hukum
- Hukum yang berlaku di
Indonesia
- Contoh kasus dan problem solvingnya
v
TUJUAN
Beberapa rumusan masalah yang didapat terdapat
beberapa tujuan yang dicapai yaitu bagi :
1. Diri sendiri
Tujuan bagi diri sendiri adalah untuk dijadikan sebagai acuan atau
pembelajaran dalam memahami pengaruh lingkungan keluarga terhadap orang tua dan
anak.
2. Pembaca
Pembaca diharapkan dapat memberikan kritik dan saran yang membangun setelah
membaca makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
HUKUM
A.
PENGERTIAN HUKUM
Menurut para ahli:
a.
Prof. E. M Meyers
Hukum
adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam
melakukan tugasnya.
b. Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum
adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
c. J. C. T. Simorangkir
Hukum
adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi
yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya
tindakan dengan hukum tertentu.
Maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri
dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai
sangsi bagi pelanggarnya.
B.
Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius
Sthal
1. Adanya hak
asasi manusia
2. Adanya trias
politika
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan – peraturan.
b.
A. V. Dicey
1. Supremasi
hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa
dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang
sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3. Terjaminya hak
– hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
C.
Asas Hukum
a. Asas Hukum
Umum
Asas
Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1. Asas
lex spesialis derogate generalis
2. Asas
lex superior gerogat legi inferior
3. Asas
lex posteriore derogate lex priori
4. Asas
restitio in tintegrum
Seholten
berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh
system hukum yaitu asas kepribadian
b. Asas
Hukum Khusus
Hukum
khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1. Asas
Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum
perdata.
2. Asas
praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu
hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian.
D. Tujuan
Hukum
a. Prof
. Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b. Prof.
I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c. Prof.
Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan
tata dan damai dalam masyarakat
2. Mewujutkan
keadilan
3. Menjaga
agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan
yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum
terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a. Teori
Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b. Teori
Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak –
banyaknya bagi masyarakat.
c. Campuran
dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga
ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
D. Penggolongan
Hukum
a. Berdasarkan
Bentuknya :
1. Hukum Tertulis
2. Hukum
Tidak Tertulis
b. Berdasarkan
Wilayah Berlaku :
1. Hukum Lokal
2. Hukum
Nasional
3. Hukum
Internasional
c. Berdasarkan
Fungsinya :
1. Hukum
Marerial
2. Hukum
Formal
d. Berdasarkan
Waktu Berlakunya :
1. Hukum Positif
atau hukum yang berlaku sekarang
2. Hukum yang
berlaku pada masa yang akan dating
3. Hukum antar
waktu ( hukum trasitor )
e. Berdasarkan
Isi Masalah :
1. Hukum Privat (
hukum sipil )
2. hukum
Publik ( hukum Negara )
f. Berdasarkan
Sumbernya :
1. Undang –
undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi.
II.
HUKUM
yang BERJALAN DI INDONESIA
A.
Tata Urutan Perundang – undangan Negara
Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang
– undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang
meliputi :
a. UUD 45
b. Tap. MPR RI
c. Undang –
undang
d. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – undang
e. Peraturan
Pemerintah
f. Keputusan
Presiden
g. Peraturan
Daerah
B.
Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim
hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling
berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum
meliputi dua bagian yaitu :
a. Stuktur
Kelembagan Hukum
Sistim
berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan
hukum di Indonesia.
Sistim
Kelembagan Hukum meliputi :
1. Lembaga –
lembaga peradilan
2. Apatatur
penyelenggaraan Hukum
3. Mekanisme
penyelenggaraan hokum
4. Pengawasan
pelaksanaan hokum
b. Materi Hukum
yaitu Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan
hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c. Budaya Hukum
yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan
mengenai kesadaran hukum masyarakat.
C. Sistim
Peradilan Nasional
Sistim
Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan
Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki
Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan
sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk
mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi
dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :
1. Materi
Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum
material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan
hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan
mempertahankan hukum material.
2. Prosedur
Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu
bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan – penyelidikan
penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan
yang berlaku meliputi :
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Penuntutan
d. Mengadili
Secara
umum peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus
memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan
hukum dan keadilan.
3. Budaya
Hukum
Komponen
yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hokum
4. Hierarki
Kelembagaan Peradilan
Susunan
lembaga perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan
peradilan masing – masing.
C. Peranan
Lembaga – Lembaga Peradilan
Lembaga – lembaga kekuasaan kehakiman
yang berada di Indonesia:
1. Mahkamah Agung
( MA )
MA
adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan
yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau
pengaruh – pengauruh lain.
MA
berwenang memeriksa dan memutuskan :
· Permohonan
kasasi.
· Sengketa
tenyang kewenangan mengadili.
2. Mahkamah
Konstitusi ( MK )
MK
adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka,
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan.
·
Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1.
Memutus pembubaran partai politik
2.. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
3. Memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga
telah melakukan pelanggaran hukum.
3. Komisi
Yudisial ( KY )
Tujuan
dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga
peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari
pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
·
Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1. Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan dan
keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan peradilan.
4. Peradilan
Agama
Yang
dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama
terdapat di setiap ibu kota Kabupaten.
·
Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah :
· Mengadili
perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
· Mengadili
di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Agama di daerah hukumnya.
·
Pengadilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan
nasehat tentang
hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
5. Peradilan
Militer
Dalam
peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
di lingkungan peradilan militer.
6. Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara.
I II.
CONTOH KASUS dan
PROBLEM SOLVING
Ø Contoh Kasus
Bagaimana keadilan
dilihat dari konteks “Hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas” yang mengacu pada Hukum Sistem di Indonesia.
Pembahasan :
Pada hakikatnya
seharusnya hukum itu perlakuannya rata dan menyeluruh tanpa memandang status
sosial pelakunya. Karena kedudukan semua orang di mata hukum pun sama. Merupakan
tantangan tersendiri bagi hampir setiap Negara untuk pemerataan hukumnya. Untuk
lebih jelasnya simak kedua kasus bahasan kami berikut ini:
I.
KASUS PERTAMA
Tingkah
Koruptor dalam Penjara Kaum Hawa
Merdeka.com - Di rumah tahanan khusus kaum hawa Pondok Bambu,Jakarta Timur, narapidana kasus korupsi memang terlihat berbeda dengan lainnya. Salah
satunya adalah Angelina
Sondakh.
Gayanya masih terlihat modis. Dengan rambut pendek dan baju lengan
panjang hitam dipadu celana jins biru tanpa menggunakan rompi berwarna oranye
khas tahanan untuk waktu kunjungan. Mantan Putri Indonesia 2003 itu asyik
berbincang dengan ayahnya, Lucky Sondakh, dan pujaan hati, Brotoseno.
Adegan itu terjadi di sebuah aula lumayan besar, seluas 10x100 meter
persegi. Bangku kayu panjang berjejeran menjadi tempat bertemu tahanan dan
pembesuk. Di sana juga terdapat sebuah panggung mini.
"Memang aula ini biasa dipakai sipir untuk
ada acara apa saja dan hari biasa dipakai untuk kunjungan," kata MT salah
satu tahanan wanita kasus pencurian kepada merdeka.com di
lokasi, Jumat pekan lalu.
Matanya masih sembab, Angie masih terlihat menangis sesenggukan saat
berbincang di bangku panjang urutan ke enam dari pintu masuk ruang aula.
Ayahnya memberikan semangat. Usapan air mata coba diberikan Brotoseno duduk
persis di sampingnya.
Masih di ruangan sama, narapidana kasus Xenia maut Afriyani memakai kaus
putih dibalut rompi oranye khusus tahanan memeluk erat ayahnya.
Bertepatan dengan hari libur Natal dan tahun baru, pengunjung memang
membludak. Keluarga tahanan tidak kebagian tempat duduk di aula bisa duduk
lesehan dalam tenda di lapangan seluas 6x9 meter persegi dilengkapi pernak
pernik Natal di langit langit tenda.
Suasana saling melepas rindu memang tak terelakkan. Bagi pasangan suami
istri, saling bercumbu atau berpelukan di depan umum merupakan hal lumrah.
Untuk kamar blok tahanan terdapat di sisi barat. Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh , mendekam di blok d nomor enam. Dia memang
dikenal banyak mempunyai asisten berasal dari para tahanan.
Tamping (tahanan pendamping) sebutan bagi tahanan menjadi pekerja di
dalam rutan. Biasanya para tamping menjadi tukang cuci pakaian, pekerja salon,
penjaga kantin, petugas kunjungan, atau membantu pekerjaan sipir. "Angie
punya dua tamping biasa bantuin dia sehari-hari," ujar MT.
Untuk mendaftar menjadi tamping, para tahanan harus merogoh fulus Rp 500
ribu sampai Rp 1 juta. Namun itu sebanding dengan pendapatan bulanan mereka.
Biasanya untuk memakai jasa tamping ada negosiasi gaji bulanan. "Kita
harus daftar dulu ke pihak lapas. Tapi nanti kita bisa balik modal dari gajian
per bulannya, hitung hitung hilangin bosan plus dapat uang lagi," ujar
terpidana narkotik, RT, saat sibuk memberi nomor antrean pengunjung tahanan.
Menurut RT, terpidana kasus penggelapan uang Malinda Dee mempunyai hobi merawat tubuh sintalnya. Malahan
perempuan cantik itu hampir setiap hari tak pernah absen memanjakan diri dengan
lulur dan fasial.
Lain lagi dengan terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie. Dia
terkenal sombong. Para tahanan lain tak pernah berbaur dengan dia. "Wah,
kalau ibu Nunun memang dikenal eksklusif sejak pertama masuk. Tampingnya saja
bisa sampai lima, khusus buat kebutuhan dia satu satu," ujar RT.
Teranyar, terdakwa suap kasus pemilihan bupati Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah . Dia masih mendekam di sel karantina bersama 16
tahanan lainnya. RT mengatakan Atut masih belum bisa menerima kenyataan. Orang
nomor satu di Banten itu masih sering melamun. Dia memiliki dua tamping.
Setengah jam kemudian, suara azan Jumat berkumandang. Waktu kunjungan
pertama dihentikan. Hampir semua pengunjung bergegas ke pintu keluar diikuti
tahanan enggan melepas orang-orang terkasih mereka.
Dari ruang aula Angie dengan tas kecil bermerek Adidas masih dikaitkan
ke lengannya mengantar ayahnya, Lucky Sondakh, hingga pintu keluar aula. Mantan
wakil rakyat ini lantas berjalan sendirian menuju lorong blok tahanan.
Penjara ternyata tidak sama memperlakukan penghuninya. Uang tetap
berkuasa.
II.
KASUS KEDUA
Nasib yang dialami Tf, siswa kelas IX
SMP Negeri I Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, benar-benar memprihatinkan. Ia
bagai sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pada Senin (23/4) esok pagi, ia harus
menjalani ujian nasional di dalam tahanan Markas Kepolisian Resor Bojonegoro.
Sebagai anak baru gede yang hidup serba kesusahan, kenyataan itu benar-benar
memilukan.
Semua bermula dari kasus pencurian
sepiring nasi. Kepala Sekolah SMP Negeri I Purwosari Ali kepada kantor berita
Antara mengatakan, Tf dan
adiknya, yang baru duduk di kelas IV
SD,sejak 30 Maret 2012 berstatus tahanan Mapolres Purwosari. Tf dan adiknya,
yang tidak disebutkan namanya,
dituduh mencuri nasi di sebuah warung di depan rumahnya sendiri.
Pemilik warung memergoki Tf dan
adiknya sedang makan nasi di warung pada 28 Maret 2012. Sebelum kepergok,
pemilik warung mendengar suara sendok jatuh. Ketika dicek, kedapatan Tf dan
adiknya sedang makan nasi. Tanpa ampun, si pemilik warung melaporkan tindakan
pencurian itu kepada polisi. Malang bagi Tf, ketika diciduk polisi, ada warga
lain yang mengaku kehilangan ayam jago. ”Ayam jago aduan yang dicuri itu
disembelih dan dimakan, tidak dijual,” tutur Ali. Ali menjelaskan, Tf memang
berasal dari keluarga miskin, tetapi cukup pandai.
Ia mengaku sudah berusaha membantu
agar warga yang melaporkannya mencabut laporannya kepada polisi karena Tf akan
mengikuti ujian nasional. ”Warga yang kehilangan tetap tidak mau mencabut
laporannya,” kata Ali.
Secara terpisah, Kepala Bagian
Operasional Polres Bojonegoro Komisaris Heri Agus Wahono membenarkan, Tf akan
mengikuti ujian nasional dari dalam tahanan. ”Kami melaksanakan proses hukum
bergantung pengaduan masyarakat,” katanya.
Sering kali pisau hukum terlalu tajam
bagi orang-orang kecil dan miskin, tetapi menjadi tumpul kalau menangani
kasus-kasus korupsi para pejabat. (CAN)
Ø Problem solving :
Sebaiknya hukum di
Indonesia harus lebih dipertegas lagi. Para aparat hukum dan pemerintah hrus
lebih bertindak adil tidak membeda-bedakan antara golongan satu dengan golongan
yang lain. Dan bagi untuk memberi efek jera kepada para penegak hukum yang
tidak menaatinya haruslah diberi hukuman.
Pemerintah harus beraikap demokratis dan penegak hukum harus
menyelidiki terlebih dahulu kasus yang akan diadili agar seseorang yang akan
diadili bisa mendapatkan hukuman yang sepantasnya.
Masyarakat juga harus
meningkatkan kesadaran dalam huum. Dengan begitu masyarakat bisa menjadi saksi
dalam pengadilan ataupun yang lainya.
Pemerintah dan aparat
penegak hukum lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dengan membuat progam
“Mendengarkan Suara Masyarakat"
BAB III
PENUTUP
v KESIMPULAN
Dari kasus kasus di
atas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa hukum di Indonesia seringkali lemah
terhadap yang memiliki kedudukan tinggi , kuasa besar dan uang yang banyak.
Akan tetapi sangat taat kepada yang berkedudukan lemah , berekonomi lemah dan
tak berkuasa. Sehingga sering terjadi kesenjangan baik diluar ataupun di dalam
rutan sekalipun. Pancasila sebagai dasar Negara harus dihayati dan dijiwai
serta digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan ataupun tingkah laku.
Tiap-tiap sila yang ada merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lainnya. Pancasila sebagai way of life sudah tidak sepenuhnya di
amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Degradasi nilai-nilai luhur pancasila
telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Bentuk-bentuk
penyimpangan tersebut antara lain pembunuhan.
Ada berbagai fenomena
yang menjadi penyebab mulai lunturnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Sehingga perilaku penyimpangan terhadap nilai pancasila kerap kali
terjadi. Beberapa hal yang menjadi penyebab lunturnya nilai pancasila
menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan
mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang dalam masyarakat, sikap
apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan materalisme.
Beberapa hal yang dapat
dilakukan guna mengatasi perilaku menyimpang tersebut yakni penanaman
nilai-nilai pancasila dilakukan sejak dini melalui pandidikan dalam keluarga,
digalakkannya program pendidikan pancasila tidak hanya pada perguruan tinggi
saja, mulai dari pendidikan dasar agar nilai-nilai luhur pancasila dapat
tertanam kuat di jiwa g enerasi muda sebagai penerus bangsa.
DAFTAR PUSTAKA