MANUSIA
DAN KEADILAN
v APA ITU MANUSIA???
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang dilahirkan ke bumi untuk mejadi khalifah.
Manusia juga ada yang terlahir normal dan ada yang terlahir dengan berkebutuhan
khusus. Namun semua manusia itu sama di mata sang pencipta, yang membedakan
hanyalah amal ibadah dan perbuatan-perbuatan selama kita hidup di dunia.
Seperti saling menyayangi, menolong, serta tidak membeda-beda kan antara satu
dengan yang lain.
Kata manusia berasal dari bahasa Sansekerta“manu”, dan bahasa Latin“mens”, yang berarti berpikir,
berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Dan
secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah
gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
v APA ITU KEADILAN???
1) Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
2) Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
v APA SAJA MACAM-MACAM KEADILAN
ITU???
Ada
Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi
rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara baik.
Menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai
dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni
harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama,
justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
v CONTOH KEADILAN (PROBLEM BESERTA
PROBLEM SOLVINGNYA)
IRONIS, meurut saya itu adalah satu kata yang
mencerminkan bahwa keadilan di Indonesia itu memang sangatlah ironis. Mengapa demikian? Ya, bahkan sangat miris
melihat penegak hukum teramat pincang atau berat sebelah. Penguasa hukum sangat
teramat sadis, ganas, dan lebih tegas terhadap orang-orang lemah dan tidak
punya kekuatan apapun yang mungkin hanya
memiliki sedikit kesalahan. Saya tidak pro kepada siapa pun tetapi saya dapat
melihat dan merasakan bahwasanya fakta-fakta di persidangan menunjukan hukum
tidak berlaku adil dan keadilaan tidak diberlakukan secara merata.
Dari
contoh keadilan saya akan membandingkan sebuah problem atau kasus yang ada di
Indonesia beserta problem solvingnya.
· Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi
Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu
Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa
mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
v SOLUSI
1)
Perlunya perbaikan moral terhadap masyarakat dan
penegak keadilan atau hukum. Karena dengan perbaikan modal ini merupakan langkah utama dalam mengatasi masalah keadilan.
2)
Turut andilnya
pihak – pihak terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam
pensosialisasian hukum ke masyarakat awam yang tidak mengerti hukum itu akan
sangat membantu, bahwa hukum menurut pandangan mereka adalah suatu pembelajaran
untuk menuju masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.
3)
Pelaku hukum harus menimbang baik baik peristiwa yang
akan diproses. Tidak hanya semata-mata karena fakta tetapi harus dilihat dari
sisi latar belakangnya suatu peristiwa tersebut. Dengan memperhatikan latar
belakang maka diharapkan penegak hukum akan mengambil keputusan yang
seadil-adilnya dan tidak adanya keputusan yang kontroversial
4)
Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi
corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata
tanpa memperdulikan rasa keadilan. Hakim seharusnya mengikuti
perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga
keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
5)
Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk
mengawasi perilaku hakim seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas
kepada hakim yang memberikan putusan yang controversial, tidak memenuhi
rasa keadilan dan yang melanggar kode etik.
6)
Meningkatkan pembinaan integritas, jadi, dalam
melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak
didalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
7)
pemberian penghargaan atas bentuk penghargaan kepada
jaksa dan hakim yg telah berlaku adil serta pemberian sanksi tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak
menjalankan tugas dengan semestinya
v KESIMPULAN
Jadi, pemerintah
dan pihak-pihak berwajib di Inonesia harus lebih memperhatikan rakyat-rakyat
nya terlebih kepada rakyat kecil yang mungkin lebih sering mendapatkan ketidak
adilan dalam hukum. Pemerintah dan pihak berwajib juga harus memiliki ketegasan
dalan menyikapi berbagai kasus sehingga tak adanya perjual belian hukum yang
sering terjadi selama ini. Para tersangka atau terdakwa yang terbukti melakukan
kesalahan harus dihukum sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan. Sehingga kenyataan
dari perlakuan keadilan itu akan terjalalan sebagaimana mestinya bukan materi
yang menjalankannya. Dalam kata lain hati nurani dan fikiran yang bersihlah
yang mengontrol setiap sendi keadilan berlaku.
v SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar