Kamis, 10 November 2016

CONTOH MANUSIA DAN KEADILAN DENGAN PROBLEM BESERTA PROBLEM SOLVINGNYA (TUGAS INDIVIDU ILMU BUDAYA DASAR)


MANUSIA DAN KEADILAN

 v APA ITU MANUSIA???
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang dilahirkan ke bumi untuk mejadi khalifah. Manusia juga ada yang terlahir normal dan ada yang terlahir dengan berkebutuhan khusus. Namun semua manusia itu sama di mata sang pencipta, yang membedakan hanyalah amal ibadah dan perbuatan-perbuatan selama kita hidup di dunia. Seperti saling menyayangi, menolong, serta tidak membeda-beda kan antara satu dengan yang lain.
 Kata manusia berasal dari bahasa Sansekerta“manu”, dan bahasa Latin“mens”, yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Dan secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.

 v APA ITU KEADILAN???

   1)  Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
   2)  Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.

 v APA SAJA MACAM-MACAM KEADILAN ITU???
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
     A.    Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
     B.     Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
     C.     Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

 v CONTOH KEADILAN (PROBLEM BESERTA PROBLEM SOLVINGNYA)
IRONIS,  meurut saya itu adalah satu kata yang mencerminkan bahwa keadilan di Indonesia itu memang sangatlah  ironis. Mengapa demikian? Ya, bahkan sangat miris melihat penegak hukum teramat pincang atau berat sebelah. Penguasa hukum sangat teramat sadis, ganas, dan lebih tegas terhadap orang-orang lemah dan tidak punya kekuatan apapun  yang mungkin hanya memiliki sedikit kesalahan. Saya tidak pro kepada siapa pun tetapi saya dapat melihat dan merasakan bahwasanya fakta-fakta di persidangan menunjukan hukum tidak berlaku adil dan keadilaan tidak diberlakukan secara merata.
Dari contoh keadilan saya akan membandingkan sebuah problem atau kasus yang ada di Indonesia beserta problem solvingnya.

     ·     Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. 
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

v SOLUSI
1)      Perlunya perbaikan moral terhadap masyarakat dan penegak keadilan atau hukum. Karena dengan perbaikan modal  ini merupakan langkah utama dalam  mengatasi masalah  keadilan.
2)       Turut andilnya pihak – pihak terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam pensosialisasian hukum ke masyarakat awam yang tidak mengerti hukum itu akan sangat membantu, bahwa hukum menurut pandangan mereka adalah suatu pembelajaran untuk menuju masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.
3)      Pelaku hukum harus menimbang baik baik peristiwa yang akan diproses. Tidak hanya semata-mata karena fakta tetapi harus dilihat dari sisi latar belakangnya suatu peristiwa tersebut. Dengan memperhatikan latar belakang maka diharapkan penegak hukum akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan tidak adanya keputusan yang kontroversial   
4)      Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
5)      Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang controversial,  tidak memenuhi rasa keadilan dan yang melanggar kode etik.
6)      Meningkatkan pembinaan integritas, jadi, dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak didalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
7)      pemberian penghargaan atas bentuk penghargaan kepada jaksa dan hakim yg telah berlaku adil serta pemberian  sanksi  tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya


 v KESIMPULAN

Jadi, pemerintah dan pihak-pihak berwajib di Inonesia harus lebih memperhatikan rakyat-rakyat nya terlebih kepada rakyat kecil yang mungkin lebih sering mendapatkan ketidak adilan dalam hukum. Pemerintah dan pihak berwajib juga harus memiliki ketegasan dalan menyikapi berbagai kasus sehingga tak adanya perjual belian hukum yang sering terjadi selama ini. Para tersangka atau terdakwa yang terbukti melakukan kesalahan harus dihukum sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan. Sehingga kenyataan dari perlakuan keadilan itu akan terjalalan sebagaimana mestinya bukan materi yang menjalankannya. Dalam kata lain hati nurani dan fikiran yang bersihlah yang mengontrol setiap sendi keadilan berlaku.

 v SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar