Hanya Seorang Anak Kecil Yang Terus Berusaha Keras Untuk Menjadi Anak Berpengaruh.
Evil Shaded
Hanya Sekedar Berbagi Saja Untuk Kalian Semua
Method Blaze

Contoh Hukum Tajam ke Atas Tumpul ke Bawah Dengan Problem Beserta Problem Solvingnya (Tugas Kelompok Ilmu Budaya Dasar)


Kata Pengantar
Alhamdulillah, puji syukur kita curahkan kepada Allah SWT, karena atas limpahan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam, manusia  istimewa yang seluruh perilakunya layak untuk diteladani, yang seluruh ucapannya adalah kebenaran, dan seluruh getar hatinya kebaikan. Sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya.
Kami merancang makalah ini dengan bentuk sesederhana mungkin untuk dapat di mengerti oleh para pembaca makalah ini, dan dapat diserapi akan ilmu pengetahuan yang tersirat di dalam makalah ini yang berjudul “Hukum Tajam Ke Atas Tumpul Ke Bawah”.
Selama pembuatan dan penyusunan makalah ini, kami juga mendapat dukungan penuh dan bantuan dari beberapa pihak :
1.     Allah SWT yang tanpanya kami tidak bisa menyelesaikan tugas ini tepat waktu.
2.     Kedua Orang Tua kami yang telah memberi dukungan dan izin serta doa yang telah mereka berikan demi selesainya tugas kami.
3.     Dosen kami, Bapak Normanshah Banowo selaku dosen Ilmu Budaya Dasar yang telah memberikan pengarahan dan waktu demi mengembangkan kemampuan belajar kami.

Kami menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan butuh pengembangan lebih lanjut, kami mohon maaf jika banyak kesalahan di dalam makalah kami ini.















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………….…………………......... 1
DAFTAR ISI.……………………………………………………………………....…2

BAB I PENDAHULUAN…….……………………………………………………….3
A.  Latar belakang ….……………………………………………………………...3
B.  Rumusan masalah ....…………………………………………………………..4
C.  Tujuan …………....…………………………………………………………....4
BAB II PEMBAHASAN…..…………...………………………………………....……5
A.  Pengertian Hukum….……..........……………………………………........5
B.  Hukum yang Berlaku Di Indonesia…....……...…………………..................8
C.  Contoh Kasus dan Problem Solvingnya...............………………………..…11
BAB III  PENUTUP……………………………………………………………......15
Kesimpulan…………………………………………………………………............15
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………............16






BAB I
PENDAHULUAN
v Latar Belakang
          Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.




v RUMUSAN MASALAH
Masalah yang ada dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Pengertian hukum
  2. Hukum yang berlaku di Indonesia
  3. Contoh kasus dan problem solvingnya
v TUJUAN
Beberapa rumusan  masalah yang didapat terdapat beberapa tujuan yang dicapai yaitu bagi :
1.      Diri sendiri
Tujuan bagi diri sendiri adalah untuk dijadikan sebagai acuan atau pembelajaran dalam memahami pengaruh lingkungan keluarga terhadap orang tua dan anak.
2.      Pembaca
Pembaca diharapkan dapat memberikan kritik dan saran yang membangun setelah membaca makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN

                                    I.            HUKUM
     A.   PENGERTIAN HUKUM
Menurut para ahli:
a.     Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

b.      Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

c.       J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.


       B.     Ciri – Ciri Negara Hukum

a. Fridrich Julius Sthal
1.    Adanya hak asasi manusia
2.    Adanya trias politika
3.    Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.

b. A. V. Dicey
1.    Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2.    Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3.    Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

       C.    Asas Hukum

     a.    Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1.    Asas lex spesialis derogate generalis
2.    Asas lex superior gerogat legi inferior
3.     Asas lex posteriore derogate lex priori
4.     Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian

     b.     Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1.    Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2.    Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

        D.    Tujuan Hukum
a.    Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.     Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.    Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1.    Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2.    Mewujutkan keadilan
3.     Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a.    Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b.    Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c.    Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.




D.    Penggolongan Hukum
a.    Berdasarkan Bentuknya :
1.    Hukum Tertulis
2.     Hukum Tidak Tertulis

b.     Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1.    Hukum Lokal
2.     Hukum Nasional
3.     Hukum Internasional

c.     Berdasarkan Fungsinya :
1.     Hukum Marerial
2.     Hukum Formal

d.    Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1.    Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2.    Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
3.    Hukum antar waktu ( hukum trasitor )

e.    Berdasarkan Isi Masalah :
1.    Hukum Privat ( hukum sipil )
2.     hukum Publik ( hukum Negara )

f.      Berdasarkan Sumbernya :
1.    Undang – undang
2.     Kebiasaan
3.     Traktat
4.     Yurisprudensi.


               II.            HUKUM yang BERJALAN DI INDONESIA
A.   Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a.    UUD 45
b.    Tap. MPR RI
c.    Undang – undang
d.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e.    Peraturan Pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.     Peraturan Daerah

B.   Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu :

a.    Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Sistim Kelembagan Hukum meliputi :
1.    Lembaga – lembaga peradilan
2.    Apatatur penyelenggaraan Hukum
3.    Mekanisme penyelenggaraan hokum
4.    Pengawasan pelaksanaan hokum

b.    Materi Hukum yaitu  Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.

c.    Budaya Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.


          C.   Sistim Peradilan Nasional
Sistim Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :

1.    Materi Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan,. Sedangkan hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan mempertahankan hukum material.

2.    Prosedur Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan – penyelidikan penuntutan sampai pada pemeriksaan di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi :
a.    Penyelidikan
b.     Penyidikan
c.     Penuntutan
d.     Mengadili
Secara umum peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa, dan sekaligus memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

3.    Budaya Hukum
Komponen yang sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hokum
4.    Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga perradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan peradilan masing – masing.

C.   Peranan Lembaga – Lembaga Peradilan

Lembaga – lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia:

1.    Mahkamah Agung ( MA )
MA adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh – pengauruh lain.
MA berwenang memeriksa dan memutuskan :
·        Permohonan kasasi.
·        Sengketa tenyang kewenangan mengadili.
2.    Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan.
·         Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah :
1.      Memutus pembubaran partai politik
2..     Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
3.      Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga
telah melakukan pelanggaran hukum.

3.    Komisi Yudisial ( KY )
Tujuan dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
·         Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1.    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2.    Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan peradilan.

4.    Peradilan Agama
Yang dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama
terdapat di setiap ibu kota Kabupaten.
·         Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah :
·      Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
·      Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Agama di daerah hukumnya.
·      Pengadilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang
hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

5.     Peradilan Militer
Dalam peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.

6.    Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara.



I         II.            CONTOH KASUS dan PROBLEM SOLVING

 Ø  Contoh Kasus
Bagaimana keadilan dilihat dari konteks “Hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas”  yang mengacu pada Hukum Sistem di Indonesia.
Pembahasan :
Pada hakikatnya seharusnya hukum itu perlakuannya rata dan menyeluruh tanpa memandang status sosial pelakunya. Karena kedudukan semua orang di mata hukum pun sama. Merupakan tantangan tersendiri bagi hampir setiap Negara untuk pemerataan hukumnya. Untuk lebih jelasnya simak kedua kasus bahasan kami berikut ini:
I.                   KASUS PERTAMA

Tingkah Koruptor dalam Penjara Kaum Hawa
Merdeka.com - Di rumah tahanan khusus kaum hawa Pondok Bambu,Jakarta Timur, narapidana kasus korupsi memang terlihat berbeda dengan lainnya. Salah satunya adalah Angelina Sondakh.
Gayanya masih terlihat modis. Dengan rambut pendek dan baju lengan panjang hitam dipadu celana jins biru tanpa menggunakan rompi berwarna oranye khas tahanan untuk waktu kunjungan. Mantan Putri Indonesia 2003 itu asyik berbincang dengan ayahnya, Lucky Sondakh, dan pujaan hati, Brotoseno.
Adegan itu terjadi di sebuah aula lumayan besar, seluas 10x100 meter persegi. Bangku kayu panjang berjejeran menjadi tempat bertemu tahanan dan pembesuk. Di sana juga terdapat sebuah panggung mini.

"Memang aula ini biasa dipakai sipir untuk ada acara apa saja dan hari biasa dipakai untuk kunjungan," kata MT salah satu tahanan wanita kasus pencurian kepada merdeka.com di lokasi, Jumat pekan lalu.
Matanya masih sembab, Angie masih terlihat menangis sesenggukan saat berbincang di bangku panjang urutan ke enam dari pintu masuk ruang aula. Ayahnya memberikan semangat. Usapan air mata coba diberikan Brotoseno duduk persis di sampingnya.
Masih di ruangan sama, narapidana kasus Xenia maut Afriyani memakai kaus putih dibalut rompi oranye khusus tahanan memeluk erat ayahnya.
Bertepatan dengan hari libur Natal dan tahun baru, pengunjung memang membludak. Keluarga tahanan tidak kebagian tempat duduk di aula bisa duduk lesehan dalam tenda di lapangan seluas 6x9 meter persegi dilengkapi pernak pernik Natal di langit langit tenda.

Suasana saling melepas rindu memang tak terelakkan. Bagi pasangan suami istri, saling bercumbu atau berpelukan di depan umum merupakan hal lumrah.
Untuk kamar blok tahanan terdapat di sisi barat. Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh , mendekam di blok d nomor enam. Dia memang dikenal banyak mempunyai asisten berasal dari para tahanan. 
Tamping (tahanan pendamping) sebutan bagi tahanan menjadi pekerja di dalam rutan. Biasanya para tamping menjadi tukang cuci pakaian, pekerja salon, penjaga kantin, petugas kunjungan, atau membantu pekerjaan sipir. "Angie punya dua tamping biasa bantuin dia sehari-hari," ujar MT.
Untuk mendaftar menjadi tamping, para tahanan harus merogoh fulus Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun itu sebanding dengan pendapatan bulanan mereka. Biasanya untuk memakai jasa tamping ada negosiasi gaji bulanan. "Kita harus daftar dulu ke pihak lapas. Tapi nanti kita bisa balik modal dari gajian per bulannya, hitung hitung hilangin bosan plus dapat uang lagi," ujar terpidana narkotik, RT, saat sibuk memberi nomor antrean pengunjung tahanan.
Menurut RT, terpidana kasus penggelapan uang Malinda Dee mempunyai hobi merawat tubuh sintalnya. Malahan perempuan cantik itu hampir setiap hari tak pernah absen memanjakan diri dengan lulur dan fasial. 
Lain lagi dengan terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie. Dia terkenal sombong. Para tahanan lain tak pernah berbaur dengan dia. "Wah, kalau ibu Nunun memang dikenal eksklusif sejak pertama masuk. Tampingnya saja bisa sampai lima, khusus buat kebutuhan dia satu satu," ujar RT.
Teranyar, terdakwa suap kasus pemilihan bupati Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah . Dia masih mendekam di sel karantina bersama 16 tahanan lainnya. RT mengatakan Atut masih belum bisa menerima kenyataan. Orang nomor satu di Banten itu masih sering melamun. Dia memiliki dua tamping.
Setengah jam kemudian, suara azan Jumat berkumandang. Waktu kunjungan pertama dihentikan. Hampir semua pengunjung bergegas ke pintu keluar diikuti tahanan enggan melepas orang-orang terkasih mereka.
Dari ruang aula Angie dengan tas kecil bermerek Adidas masih dikaitkan ke lengannya mengantar ayahnya, Lucky Sondakh, hingga pintu keluar aula. Mantan wakil rakyat ini lantas berjalan sendirian menuju lorong blok tahanan.
Penjara ternyata tidak sama memperlakukan penghuninya. Uang tetap berkuasa.



II.                KASUS KEDUA

Nasib yang dialami Tf, siswa kelas IX SMP Negeri I Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, benar-benar memprihatinkan. Ia bagai sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pada Senin (23/4) esok pagi, ia harus menjalani ujian nasional di dalam tahanan Markas Kepolisian Resor Bojonegoro. Sebagai anak baru gede yang hidup serba kesusahan, kenyataan itu benar-benar memilukan.
Semua bermula dari kasus pencurian sepiring nasi. Kepala Sekolah SMP Negeri I Purwosari Ali kepada kantor berita Antara mengatakan, Tf dan adiknya, yang baru duduk di kelas IV SD,sejak 30 Maret 2012 berstatus tahanan Mapolres Purwosari. Tf dan adiknya, yang tidak disebutkan namanya, dituduh mencuri nasi di sebuah warung di depan rumahnya sendiri.
Pemilik warung memergoki Tf dan adiknya sedang makan nasi di warung pada 28 Maret 2012. Sebelum kepergok, pemilik warung mendengar suara sendok jatuh. Ketika dicek, kedapatan Tf dan adiknya sedang makan nasi. Tanpa ampun, si pemilik warung melaporkan tindakan pencurian itu kepada polisi. Malang bagi Tf, ketika diciduk polisi, ada warga lain yang mengaku kehilangan ayam jago. ”Ayam jago aduan yang dicuri itu disembelih dan dimakan, tidak dijual,” tutur Ali. Ali menjelaskan, Tf memang berasal dari keluarga miskin, tetapi cukup pandai.
Ia mengaku sudah berusaha membantu agar warga yang melaporkannya mencabut laporannya kepada polisi karena Tf akan mengikuti ujian nasional. ”Warga yang kehilangan tetap tidak mau mencabut laporannya,” kata Ali.
Secara terpisah, Kepala Bagian Operasional Polres Bojonegoro Komisaris Heri Agus Wahono membenarkan, Tf akan mengikuti ujian nasional dari dalam tahanan. ”Kami melaksanakan proses hukum bergantung pengaduan masyarakat,” katanya.
Sering kali pisau hukum terlalu tajam bagi orang-orang kecil dan miskin, tetapi menjadi tumpul kalau menangani kasus-kasus korupsi para pejabat. (CAN)

 Ø  Problem solving :
Sebaiknya hukum di Indonesia harus lebih dipertegas lagi. Para aparat hukum dan pemerintah hrus lebih bertindak adil tidak membeda-bedakan antara golongan satu dengan golongan yang lain. Dan bagi untuk memberi efek jera kepada para penegak hukum yang tidak menaatinya haruslah diberi hukuman.
Pemerintah harus  beraikap demokratis dan penegak hukum harus menyelidiki terlebih dahulu kasus yang akan diadili agar seseorang yang akan diadili bisa mendapatkan hukuman yang sepantasnya.
Masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran dalam huum. Dengan begitu masyarakat bisa menjadi saksi dalam pengadilan ataupun yang lainya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dengan membuat progam “Mendengarkan Suara Masyarakat"


BAB III
PENUTUP

 v  KESIMPULAN
Dari kasus kasus di atas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa hukum di Indonesia seringkali lemah terhadap yang memiliki kedudukan tinggi , kuasa besar dan uang yang banyak. Akan tetapi sangat taat kepada yang berkedudukan lemah , berekonomi lemah dan tak berkuasa. Sehingga sering terjadi kesenjangan baik diluar ataupun di dalam rutan sekalipun. Pancasila sebagai dasar Negara harus dihayati dan dijiwai serta digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan ataupun tingkah laku. Tiap-tiap sila yang ada merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Pancasila sebagai way of life sudah tidak sepenuhnya di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Degradasi nilai-nilai luhur pancasila telah terjadi di kalangan masyarakat  Indonesia. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut  antara lain pembunuhan.
Ada berbagai fenomena yang menjadi penyebab mulai lunturnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perilaku penyimpangan terhadap nilai pancasila kerap kali terjadi. Beberapa hal yang menjadi penyebab lunturnya nilai pancasila menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang dalam masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan materalisme.
Beberapa hal yang dapat dilakukan guna mengatasi perilaku menyimpang tersebut yakni penanaman nilai-nilai pancasila dilakukan sejak dini melalui pandidikan dalam keluarga, digalakkannya program pendidikan pancasila tidak hanya pada perguruan tinggi saja, mulai dari pendidikan dasar agar nilai-nilai luhur pancasila dapat tertanam kuat di jiwa g enerasi muda sebagai penerus bangsa.





DAFTAR PUSTAKA








Related Post:

Posting Komentar - Back to Content

jam

Diberdayakan oleh Blogger.