Hanya Seorang Anak Kecil Yang Terus Berusaha Keras Untuk Menjadi Anak Berpengaruh.
Evil Shaded
Hanya Sekedar Berbagi Saja Untuk Kalian Semua
Method Blaze

EKONOMI KOPERASI


Kondisi Koperasi Saat ini:

Menurut pendapat saya, keadaan koperasi-koperasi di Indonesia pada masa ini pada umumnya berjalan dengan baik akan tetapi belum sesuai dengan yang diharapkan. Di karena kan para pengelolanya kurang profesional untuk mengatasi perkoperasian Indonesia saat ini.. Meskipun berbagai kebijakan telah direncanangkan oleh pemerintah, keberadaan koperasi di Indonesia masih belum dapat memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia.
Salah satu penyebabnya adalah kurang diminatinya koperasi oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena selama ini koperasi hanya dipandang sebagai lembaga saja, bukan sebagai sistem perekonomian. Apabila kita melihat koperasi dari segi lembaga, maka kita dapat melihat koperasi tersebut sebagai perkumpulan dan sebagai badan usaha. Sebagai sebuah perkumpulan, dapat kita lihat dari pengertian koperasi itu sendiri yang merupakan perkumpulan orang-orang, dimana orang-orang tersebut saling bekerjasama untuk bersama-sama mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.


Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya adalah:
  Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata. Sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan untuk mengejar keuntungan.
  Koperasi sifat keanggotaannya sukarela sementara sifat keanggotaan badan usala lain terbatas.
  Koperasi bersifat kekeluargaan sementara badan usaha bersifat mandiri.
  Modal koperasi terbilang kecil dan berasal dari simpanan anggota. Sementara modal dari badan usaha lain umumnya besar dan berasal dari penjualan saham, kelompok atau perorangan.
  Pengurus koperasi dipilih oleh anggota sementara pengurus pada badan usaha lain dipilih oleh pemegang saham.
  Koperasi memiliki keuangan yang bersifat terbuka sementara badan usaha lain sifat keuangannya tertutup.
  Kerugian pada koperasi ditanggung semua anggota bersama sama sedangkan pada badan usaha ditanggung oleh pemilik atau pengusaha.



Related Post:

Posting Komentar - Back to Content

jam

Diberdayakan oleh Blogger.